makalah pengembangan kurikulum


BAB I
PENDAHULUAN


  1. LATAR BELAKANG
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU 20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan kurikulum pada KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada SI dan SKL serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Selain dari itu, penyusunan KTSP juga harus mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005.
Panduan pengembangan kurikulum disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk : belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, belajar untuk memahami dan menghayati, belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Dalam makalah ini akan dibahas pengertian, landasan, prinsip-prinsip, komponen-komponen dan struktur KTSP.

  1. RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini yaitu:
  1. Jelaskan  pengertian KTSP?
  2. Sebutkan landasan-landasan dalam KTSP!
  3. Sebutkan dan jelaskan prinsip-prinsip KTSP!
  4. Sebutkan komponen-komponen KTSP!
  5. Bagaimana struktur KTSP?

  1. TUJUAN
Adapun tujuan pembuatan makalah ini yaitu:
  1. Untuk mengetahui pengertian KTSP
  2. Untuk mengetahui landasan-landasan KTSP
  3. Untuk mengetahui prinsip-prinsip KTSP
  4. Untuk mengetahui komponen-komponen KTSP
  5. Untuk mengetahui struktur KTSP.











BAB II
PEMBAHASAN

  1. PENGERTIAN KTSP
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
Rumusan tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan mengacu pada tujuan umum pendidikan berikut:
o       Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterammpilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
o       Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
o       Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.

Struktur kurikulum tingkat satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah tertuang dalam Standar Isi, yang dikembangkan dari kelompok mata pelajaran sebagai berikut:
o       Kelompok pelajaran agama dan akhlak mulia
o       Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
o       Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
o       Kelompok mata pelajaran estetika
o       Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PPNo. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 7.
Muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Dismping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk dalam isi kurikulum.
Satuan pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakterestik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memerhatikan kalender pendidikan sebagaimana tercantum dalam Standar Isi.
Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Berdasarkan sialabus inilah guru bisa mengembangkannya menjadi Rancangan Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang akan diterapkan dalam kegiatan mengajar (KBM) bagi siswanya.

  1. LANDASAN KTSP

Satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menerapkan KTSP sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan dengan berlandaskan pada
a.       Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan pasal 38
b.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 5 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 25 sampai dengan Pasal 27;
c.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
d.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (Pasal 1 ayat 1 Permen Diknas Nomor 24 Tahun 2006)

1)      UU RI No. 20 th 2003 tentang sisdiknas
Pasal 38 ayat 2 Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan Relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah /madrasah di bawah koordinasi dan supervise dinas pendidikaan atau Kantor departemen agama kabupaten /kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.
Pasal 51 ayat 1 Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah /madrasah.
2)      PP RI No. 19 tahun 2005 tentang SNP
o       Kurikulum tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB,SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB,SMK/MAK, atau bentuk izin yang sederajat dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan , potensi pendidikan , potensi daerah/ karakteristik daerah social budaya masyarakat setempat, dan peserta didik
o       Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komita madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi, lulusan, di bawah supervise dinas kabupaten/ kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD, SMP.
3)      Permen No.22 tahun 2006 tentang standar isi
Pasal 1.
1.      Standar isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
2.      Standar isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada lampiran ini.
4). Permen No. 23 tahun 2006 tentang standar kompetensi kelulusan
Pasal 1.
1.      Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
2.      Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksut pada ayt (1) meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah,standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran
3.      Standar kompetensi sebagaimana dimaksut pada ayat (1) tercantun pada Lampiran Peraturan Menteri ini. Pasal 2 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetepkan
5)   Permen No. 24 tahun 2007 tentang sarana prasarana.
Pasal 1:
1.      Standar sarana dan prasarana untuk sekolah dasar /madrasah ibtidaiyah (SD/MI) , sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), dan sekolah menengah atas/madrasah aliah (SMA/MA) Mencakup kriteria minimum sarana dan kriteria minimum prasarana
2.      Standar Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksut pada ayat (1). tercantum pada Lampiran Peraturan Mentri ini.
Pasal 2:   Penyelenggaraan pendidikan bagi satu kelompok pemukiman permanen dan terpencil dan penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan yang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak tempuh 3 (tiga) kilometer melalui lintasan jalan kaki yang tidak mrmbahayakan dapat menyimpangi standar sarana dan prasarana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 3:   Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
6). Permen No. 19 tahun 2007 tentang standar pengelolaan.
Pasal 1
1.      Setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan yang berlaku secara nasional.
2.      Standar pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini Pasal 2’ Peraturan Menteri ini mulai berlaku mulai tanggal ditetapkan.
7).  Permen No. 20. tahun 2007 tenteng standar penilaian
Pasal 1.
1.      Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang berlaku secara nasional
2.      Standar penilaian pendidikan sebagaimana dimaksut pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan menteri ini.
Tujuan pendidikan menengah
1.      Proses pembelajaran dapat berjalan dengan baik sesuai dengan harapan yangdiinginkan
2.       Menguasai dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai bekal untuk melanfutkan ke sekolah yang lebih tinggi.
3.      Mampu berkompetisi
4.      Menjadi sekolah terpaporit di masyarakat.
  1. PRINSIP-PRINSIP KTSP

Adapun prinsip-prinsip KTSP yakni sebagai berikut:
1.      Prinsip Pengembangan KTSP
KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan standar isi serta panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut :
1)      berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan siswa dan lingkungannya;
2)       Beragam dan terpadu;
3)       Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni;
4)       Relevan dengan kebutuhan kehidupan;
5)       Menyeluruh dan berkesinambungan;
6)       Belajar sepanjang hayat; dan
7)       Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah

Selain itu, KTSP disusun dengan memperhatikan acuan operasional sebagai berikut:
o       Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
o       Peningkatan potensi, kecerdasan dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan siswa
o       Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
o       Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
o       Tuntutan dunia kerja
o       Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
o       Agama
o       Dinamika perkembangan global
o       Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
o       Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
o       Kesetaraan gender
o       Karakteristik satuan pendidikan


2.        Prinsip pelaksanaan KTSP
Pelaksanaan KTSP menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.      Pelaksanaan KTSP didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi siswa untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya. Dalam hal ini siswa harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.
2.      KTSP dilaksanakan dengan menengakkan kelima pilar belajar, yaitu:
o       belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
o       Belajar untuk memahami dan menghayati.
o       Belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif.
o       Belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain.
o       Belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
3.      Pelaksanaan KTSP memungkinkan siswa mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan dan percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangn dan kondisi siswa dengan tetap memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi siswa yang berdimensi Ketuhanan, keindividuan, kesosialan dan moral.
4.      KTSP dilaksanakan dalam suasana hubungan siswa dan guru yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka dan hangat dengan prinsip tut wuri handayani, ing madya mangun karsa, ing ngarsa sung tulada (di belakang memberikan daya dan kekuatan, ditengah membangun semangat, di depan memberikan contoh dan teladan).
5.      KTSP dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar, dengan prinsip alam takambang jadi guru (semua yang terjadi, tergelar dan berkembang di masyarakat dan lingkungan sekitarserta lingkungan alam semesta dijadikan sumber belajar, contoh dan teladan).
6.      KTSP dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal.
7.      KTSP yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan dan kesinambungan yang cocok dan memadai anatar kelas dan jenis serta jenjang pendidikan.
Adapun langkah-langkah dalam penyusunan KTSP adalah sebagai berikut :
1.      Analisis Konteks
o       Analisis potensi dan kekuatan/kelemahan yang ada di sekolah: siswa, guru dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, biaya dan program-program yang ada di sekolah.
o       Analisis peluang dan tantangan yang ada di masyarakat dan lingkungan sekitar: komite sekolah, dewan pendidikan, dinas pendidikan, asosiasi propesi, dunia industri dan dunia kerja, sumber daya alam dan sosial budaya.
o       Mengidentifikasi Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan sebagai acuan dalam penyusunan KTSP.
2.      Tim Penyusun
Tim penyusun KTSP SD, SMP, SMA dan SMK terdiri dari guru, konselor, kepala sekolah, komite sekolah dan nara sumber, dengan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota dan disupervisi oleh dinas kabupaten/kota dan propinsi yang bertanggungjawab di bidang pendidikan.
3.      Kegiatan Penyusunan
o       Penyusunan KTSP merupakan bagian dari perencanaan sekolah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja dan loka karya sekolah yang diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru.
o       Tahap kegiatan penyusunan KTSP secara garis besar meliputi: penyiapan dan penyusunan draf, review dan revisi serta finalisasi. Langkah yang lebih rinci dari masing-masing kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim penyusun.
4.      Kegiatan Penyusunan
Dokumen KTSP SD, SMP, SMA dan SMK dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta diketahui oleh komite sekolah dan dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang pendidikan.
  1. KOMPONEN-KOMPONEN KTSP
Komponen-komponen KTSP adalah :
1.      Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan
Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan adalah tahapan atau langkah untuk mewujudkan visi sekolah dalam jangka waktu tertentu. Tujuan tingkat satuan pendidikan merupakan rumusan mengenai apa yang diinginkan pada kurun waktu tertentu.
Tujuan Mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut:
    • Tujuan pendidikan dasar adalah meletakan dasar kecerdasan, pengetahuan,kepribadian,ahlak mulia,serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
    • Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
    • Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan,pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
2.      Struktur dan muatan kurikulum (berisi mata pelajaran, muatan lokal, pengembangan diri, pengaturan beban belajaran, kriteria ketuntasan belajar, ketentuan mengenai kenaikan kelas dan kelulusan, pendidikan kecakapan hidup, pendidikan berbasis lokal dan global)
o       Struktur KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah tertuang dalam Standar Isi, yg dikembangkan dari kelompok mata pelajaran sbb.
1.      Agama dan ahlak mulia
2.      Kewarganegaraan dan kepribadian
3.      Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
4.      Estetika
5.      Jasmani, olahraga dan kesehatan
o       Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yg keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
·        Mata pelajaran
·        Muatan lokal
·        Kegiatan Pengembangan diri
·        Pengaturan beban belajar
·        Kenaikan Kelas, Penjurusan, dan kelulusan
·        Pendidikan kecakapan Hidup
·        Pendidikan berbasis Keunggulan Lokal dan Global
3.      Kalender pendidikan
Satuan pendidikan dpt menyusun kalender pendidikan sesuai dng kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana tercantum dalam Standar Isi.
4.      Lampiran-lampiran (yaitu program tahunan, program semester, silabus, RPP, SK dan KD mulok, program pengembangan diri, dan perangkat lainnya, misalnya pemetaan KD atau indikator).
KTSP dapat disusun dengan kerangka berikut :
o       Bab I Pendahuluan (yang berisi rasional, landasan, dan tujuan)
o       Bab II. Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan (yang berisi visi, misi, dan tujuan)
o       Bab III. Struktur dan Muatan Kurikulum
o       Bab IV. Kalender Pendidikan
o       Bab V. Penutup
Lampiran-lampiran (yaitu program tahunan, program semester, silabus, RPP, SK dan KD mulok, program pengembangan diri, dan perangkat lainnya, misalnya pemetaan KD atau indikator).
  1. STRUKTUR KTSP

Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan. Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Struktur kurikulum tingkat satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah tertuang dalam Standar Isi, yang dikembangkan dari kelompok mata pelajaran sebagai berikut:
o       Kelompok pelajaran agama dan akhlak mulia
o       Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
o       Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
o       Kelompok mata pelajaran estetika
o       Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PPNo. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 7.
























BAB III
PENUTUP

  1. SIMPULAN
Adapun simpulan yang dapat diambil yakni:

1.      KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
2.      Satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menerapkan KTSP sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan dengan berlandaskan pada :
    • Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan pasal 38;
    •  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 5 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 25 sampai dengan Pasal 27;
    • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
    • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (Pasal 1 ayat 1 Permen Diknas Nomor 24 Tahun 2006)

3.      KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:

o       Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
o       Beragam dan terpadu
o       Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
o       Relevan dengan kebutuhan kehidupan
o       Menyeluruh dan berkesinambungan
o        Belajar sepanjang hayat
o       Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan Daerah
4.      Komponen KTSP
o       Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan
o       Acuan operasional penyusunan KTSP
o       Struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan
o       Kalender pendidikan
5.      Struktur KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah tertuang dalam Standar Isi, yg dikembangkan dari kelompok mata pelajaran sbb.
§         Agama dan ahlak mulia
§         Kewarganegaraan dan kepribadian
§         Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
§         Estetika
§         Jasmani, olahraga dan kesehatan
  1. SARAN
Kurikulum yang diterapkan di negara Indonesia hendaknya disesuaikan dengan keadaan masyarakat itu sendiri baik dari segi sosial maupun budaya.

















DAFTAR PUSTAKA

-                     Muslich, masnur. 2008. KTSP Pembelajaran Berbasis Kompetensi dan Kontekstual. Jakarta: PT Bumi Aksara.
-                     http://guruw.wordpress.com/2007/04/30/ktsp-kurikulum-tingkat-satuan-pendidikan-whats-up/ (diakses tgl 27-10-2009)
-                     http://ka-te-es-pe.blogspot.com/2008/08/beberapa-pengertian-dalam-ktsp.html (diakses tgl 27-10-2009)
-                     http://emalianty.blogspot.com/2008/12/landasan-ktsp.html (diakses tgl 27-10-2009)
-                     http://exalute.wordpress.com/2008/06/20/pengaruh-ktsp-kurikulum-tingkat-satuan-pendidikan/ (diakses tgl 27-10-2009)
-                     http://wawan-junaidi.blogspot.com/2009/06/prinsip-pengembangan-ktsp.html (diakses tgl 27-10-2009)
-                     http://www.slideshare.net/NASuprawoto/ktsp-bsnp-presentation (diakses tgl 27-10-2009)
-                     http://gurupkn.wordpress.com/2007/12/17/buku-saku-ktsp-2/ (diakses tgl 27-10-2009)













KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah yang maha kuasa, karena atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah pengembangan kurikulum (KTSP) ini tepat pada waktunya.
Adapun maksud dan tujuan dari penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi dan melengkapi tugas pada mata kuliah Pengembangan Kurikulum. Dalam penyusunan makalah ini, kami menyadari sepenuhnya bahwa kiranya masih banyak kesalahan dan kekurangan. Hal ini disebabkan karena keterbatasan buku serta sumber lainnya serta keberadaan kami dalam proses belajar. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari pembaca sangat kami harapkan demi penyempurnaan makalah ini.
Akhirnya kami ucupkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu tersusunnya makalah. Semoga makalah yang sederhana ini dapat berguna bagi kita semua.






                                                                                    Mataram, 27 Oktober 2009


                                                                                                Penyusun







Tugas Kelompok


PENGEMBANGAN KURIKULUM
KTSP



Oleh

                                          Multazam                     (15.1.065.      )
                                          Evayana mashuri           (15.1.065.030)
                                          Syarifah huzaefah        (15.1.065.036)







FAKULTAS TARBIYAH
JURUSAN T. IPA BIOLOGI
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) MATARAM
2009